PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan melulu tugas dan tanggung jawab pemerintah.
“Perlu kepedulian dan partisipasi masyarakat, terutama melaporkan jika melihat atau mengetahui ada kasus tersebut di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kadis, saat diwawancara, Kamis (22/02/2024).
Kadis mengatakan, mayoritas kasus yang ditangani oleh DP3AP2KB melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dalam bertugas, kata Kadis, P2TP2A mempunyai metode seperti menerima laporan, baik laporan korban, masyarakat, lembaga, hingga temuan.
“Sesuai tupoksinya, P2TP2A akan datang ke tempat laporan, setelah bertemu dengan korban, jika tindak kekerasan ini masuk ke ranah pidana, maka kita akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Padang,” terang Kadis.