PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi setempat dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp18 miliar.
Namun, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan jaksa belum melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengeklaim bahwa berkas perkara dugaan korupsi di Disdik Sumbar sudah rampung.
“Sekarang jaksa peneliti lagi meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya,” katanya, Selasa (13/8/2024) siang.
Jaksa peneliti, katanya, belum bisa menentukan sikap terkait lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
“Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” katanya.
Kejati Sumbar sebelumnya, telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbar tahun anggaran 2021.
Namun satu tersangka sudah meninggal dunia sehingga menyisakan delapan orang. Dari delapan tersangka tersisa, salah satunya buron.