BERITA

Tata Kelola MBG Diperketat, 66 Kepala SPPG Dicopot dan 455 Dapur Ditutup

×

Tata Kelola MBG Diperketat, 66 Kepala SPPG Dicopot dan 455 Dapur Ditutup

Sebarkan artikel ini
Sejumlah siswa SMPN 2 Pariaman, Sumbar terlihat menikmati makanan bergizi gratis. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026.

Zulhas mengatakan pembenahan dilakukan melalui penguatan disiplin kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

“Dua bulan sebagian besar persoalan-persoalan kita akan atasi. Alhamdulillah sampai hari ini sudah lumayan, ada yang masih belum, tapi sebagian sudah bisa diselesaikan,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi terbatas terkait perbaikan tata kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.

Salah satu perubahan dalam pengawasan adalah kewajiban kepala SPPG hadir selama jam operasional dapur untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai prosedur.

Untuk dapur yang mulai beroperasi pada dini hari, kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.

“Jam operasional dapur itu jam 02.00 WIB pagi. Kalau di timur mungkin beda satu jam. Jadi jam kerjanya itu mulai jam 02.00 WIB pagi sampai jam 08.00. Saya apresiasi betul ini, ini luar biasa. Bayangin saja susah itu bangun jam setengah dua, susah kalau enggak terlatih itu sulit,” ujar Zulhas.

Kehadiran kepala SPPG tersebut juga dipantau secara daring melalui Zoom oleh jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar sekaligus menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Baca Juga  Gejala Sama dengan Varian Lain, WHO Sebut Belum Ada Bukti Varian Omicron lebih Menular

“Keselamatan anak-anak Indonesia yang dapat makan harus nomor satu,” tegas Zulhas.

66 Kepala SPPG Diberhentikan

Dalam penguatan disiplin, Zulhas menyebut sebanyak 66 kepala SPPG telah diberhentikan dalam satu bulan terakhir karena tidak disiplin, termasuk tidak hadir di tempat kerja.

“Sudah ada 66 yang diberhentikan. Sebelumnya 183, kemudian 66 yang enggak disiplin. SPPG-nya enggak disiplin ya. Nah, ini tegas. Sudah 183 plus 66 yang dipecat,” katanya.

Menurut Zulhas, kehadiran kepala SPPG pada jam operasional sangat penting karena mereka bertanggung jawab memastikan pengawasan makanan dan pelaksanaan SOP berjalan dengan baik.

Selain kedisiplinan, pemerintah juga menertibkan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan pada dapur MBG.

Zulhas mengatakan terdapat 3.060 SPPG yang belum mengajukan SLHS. Pemerintah akan menertibkan dapur-dapur tersebut agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dan tadi ada 463 tidak terdata, artinya sekitar 3.500 lebih dapur yang tidak mengajukan SLHS,” kata Zulhas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono mengatakan sebanyak 455 SPPG ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS.

Angka tersebut merupakan koreksi dari data sebelumnya sebanyak 504 SPPG yang sempat disampaikan BGN. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian SPPG telah memenuhi persyaratan SLHS sehingga jumlah yang ditutup menjadi 455.

“Memang ke media kemarin saya sempat sampaikan 504, tapi ternyata setelah kami buka, 504 itu ada yang kemudian memenuhi syarat SLHS, tentu kami kurangi. Jadi yang tepatnya adalah 455 yang ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS,” ujar Sudaryono.

Baca Juga  Ini Syarat Minimal Dukungan DPD RI yang Ditetapkan KPU Sumbar

BGN menegaskan SLHS merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani penerima manfaat.

Sudaryono mengatakan kepatuhan terhadap SOP juga menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diterima penerima manfaat aman, bergizi, baik, dan bersih.

SOP tersebut mencakup penyimpanan bahan pangan, kebersihan dalam proses pengolahan, serta kehadiran penanggung jawab SPPG selama jam operasional.

BGN juga menetapkan rantai tanggung jawab operasional apabila kepala SPPG berhalangan hadir.

Tanggung jawab selanjutnya diberikan kepada pengawas atau ahli gizi. Jika keduanya juga tidak dapat hadir, tanggung jawab beralih kepada akuntan.

Namun, Sudaryono menegaskan dapur tidak diperbolehkan beroperasi apabila ketiga penanggung jawab tersebut tidak dapat hadir pada jam operasional yang sama.

“Kalau tiga pemimpin ini enggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” katanya.

Zulhas optimistis pembenahan yang sedang dilakukan dapat memperkuat tata kelola MBG sekaligus memastikan pelayanan kepada penerima manfaat semakin aman dan sesuai standar.

“Sekarang sudah manajemen baru yang kami yakini sebelum 20 Oktober kita akan selesaikan,” kata Zulhas. (rdr/ant)