BERITA

Wamenag: Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Akan Diproses Hukum dan Disanksi Tegas

×

Wamenag: Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Akan Diproses Hukum dan Disanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” katanya.

Baca Juga  Kemenag Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bangunan Pesantren Akan Diaudit Nasional

Kemenag, lanjut dia, telah mengambil langkah cepat melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.

Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah konkret, Kemenag menginstruksikan pengelola pondok pesantren untuk:

menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga penanganan kasus tuntas,
menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai dan menggantinya dengan tenaga profesional,
melakukan pembenahan tata kelola kelembagaan berbasis standar perlindungan anak,
serta mendukung penuh proses penegakan hukum, termasuk mendorong sanksi maksimal bagi pelaku.

Kemenag juga menegaskan akan mengusulkan pencabutan izin operasional jika instruksi tersebut tidak dipatuhi.

Baca Juga  Peringati Hari Santri ke-10, Wawako Pariaman Ajak Santri jadi Pilar Peradaban Bangsa

Romo Syafii menyebut kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

“Kami berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan santri menjadi prioritas utama,” ujarnya. (rdr/ant)