SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terus mengintensifkan Operasi Sikat Singgalang 2026 untuk menekan angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai tindak pidana lainnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap operasi tersebut, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Terbaru, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pelaku curat berinisial AU (27) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah warung dekat kediamannya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
“Pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Lembah Melintang yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra bersama Unit Reskrim. Penangkapan dilakukan di warung yang tidak jauh dari rumah pelaku,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian 52 tandan buah kelapa sawit milik PT BPP di Divisi I Estate, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AU bersama rekannya berinisial HD (39) melakukan aksi pencurian dengan memanen sawit secara ilegal menggunakan alat dodos, kemudian mengangkut hasil curian menggunakan gerobak.
Saat proses pemindahan hasil curian berlangsung, petugas keamanan perusahaan memergoki keduanya. HD berhasil diamankan di lokasi dan diserahkan ke Polsek Lembah Melintang, sementara AU melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan AU dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AU mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak tiga kali, sementara rekannya HD baru satu kali.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan,” kata Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,17 juta.
Saat ini, AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (rdr/dedi)












