SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Kepolisian Resor Pasaman Barat bersama tim Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Tombang Kecamatan Talamau.
“Ada dua titik lokasi yang kita tinjau yakni di Tombang Hilir dan Tombang Mudik pada Selasa (23/5/2023) hingga malam. Kita tidak menemukan alat berat dan dompeng yang sedang bekerja tetapi menemukan bekas penambangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa (23/5) malam.
Menurutnya penertiban yang dilakukan sudah untuk kedua kalinya selain bersama tim Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Ini bentuk tindakan nyata dari kita bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin akan kita tindak dengan melakukan penertiban secara periodik,” tegasnya.
Apalagi, katanya, sesuai arahan Kapolda Sumbar yang menegaskan menolak adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Kedepannya kita akan lakukan penertiban terus menerus dengan melibatkan pihak terkait mulai kejorongan, nagari, kecamatan dan pihak kabupaten. Penambangan emas tanpa izin harus diberantas,” tegasnya
Saat penertiban di lokasi Tombang, tim masih menemukan pondok, dompeng dan peralatan lainnya. Namun sebagian besar kemungkinan pondok itu telah dibongkar para pemain tambang.