SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam upaya menjaga ketahanan pangan dengan melindungi lahan sawah dengan peraturan daerah agar tidak dialih fungsikan.
“Saat ini revisi peraturan daerah hampir rampung agar lahan sawah tidak bisa dialih fungsikan,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Doddy San Ismail di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan penetapan lahan sawah atau pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dengan merevisi Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Revisi Perda itu sudah diproses dan sudah dikaji Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk harmonisasi,” katanya.
Menurutnya luas lahan sawah sesuai dengan LP2B terbaru seluas 7.804 hektare dan luas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan seluas 9.390 hektare.
“Mudah-mudahan Perda itu segera rampung untuk melindungi lahan potensial pertanian dari gerusan pembangunan dan juga misalnya perumahan dan industri,” kata dia.
Lahan pertanian yang masuk dalam LP2B itu nantinya bisa lestari, optimal dan bisa dilindungi.