BERITA

Mendiktisaintek: Kampus Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

×

Mendiktisaintek: Kampus Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Foto: CNBC)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, merespons kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus,” ujar Brian dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, perguruan tinggi wajib menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani secara sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada korban,” katanya.

Baca Juga  Tuding FBI Berbohong, Keluarga Korban Tragedi WTC Minta Pengawas Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Brian menjelaskan, penanganan kasus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap kampus membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Jika ditemukan unsur pidana, penanganan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Brian juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Indonesia dan terus memantau perkembangan penanganan kasus, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI Disorot, UI Pastikan Proses Transparan

Sebagai langkah lanjutan, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi dengan UI untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas investigasi.

Selain itu, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui kanal SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, maupun layanan pengaduan resmi Kemdiktisaintek.

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan, menegakkan sanksi secara tegas, serta mengawal terciptanya budaya kampus yang aman dan berintegritas.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Brian. (rdr/ant)