LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi yang digelar bersama Polsek Rao pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi tambang.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya, Rabu (15/4).
Lokasi penambangan berada di aliran Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan tengah berlangsung. Namun, kehadiran aparat membuat para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat.
Pelaku diketahui bernama Haizul Fitri (48), buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek SANY tipe SY 215 C, tujuh lembar karpet, selang, serta dua dulang kayu yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang melarikan diri.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah. (rdr)












