BERITA

Polisi di Padang Ungkap 21 Kasus Judi, 32 Tersangka Ditahan

×

Polisi di Padang Ungkap 21 Kasus Judi, 32 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus judi togel online. (net)
Ilustrasi kasus judi togel online. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam dua pekan terakhir, jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap 21 kasus judi dengan 32 orang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, jajaran Polresta Padang termasuk polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Padang telah mengungkap 21 kasus judi.

Paling banyak merupakan judi yang dilakukan secara online. “Kebanyakan judi online. Mereka memasang taruhan judi lewat situs-situs judi,” kata Dedy, Senin (22/8/2022).

Ia menegaskan, penindakan terhadap praktik judi ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polresta Padang.

Baca Juga  PBB Serukan Semua Negara Hentikan Pasokan Senjata untuk Israel

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan dengan cara berjudi melalui situs judi online tersebut.

“Jauhi judi sebelum kami tindak. Kami juga imbau agar masyarakat melaporkan ke kami jika di tempat tinggal mereka ada praktik judi tersebut,” tuturnya.

Untuk penangkapan judi ini sendiri juga sudah menjadi atensi penuh dari Kapolri kepada jajarannya. Setiap hal yang berhubungan dengan harus ditindak tegas.

Kapolri pun menekankan tak ada tenggang rasa terhadap para pelaku judi yang diamankan, baik itu aparat keamanan, pejabat dan sebagainya.

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Patuh Singgalang 2021, Puluhan Kendaraan Terjaring di Padang

Sedangkan, di Polda Sumbar sendiri, hingga Juni 2022, sudah tercatat hingga 700-an pelaku judi diamankan di berbagai daerah.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dikenal sebagai sosok yang keras dan tegas terhadap peredaran judi yang marak saat ini. (rdr-007)