PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim 1 Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor Azmi Mulyana terkait kejadian yang terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 13 Februari 2025, di Jalan Rawang Jundul, tepatnya di depan HN Mart, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasus penggelapan tersebut berawal ketika sepeda motor milik pelapor dipinjam oleh temannya, Hengki, yang kemudian meminjamkannya kepada tersangka, Rivo Ricardo.
Tersangka meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli barang. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali dan sepeda motor yang dipinjam pun hilang begitu saja.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp15.000.000 dan akhirnya melapor ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
Polresta Padang bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Yakni, sepeda motor Honda Beat tahun 2017 berwarna Biru Putih dengan nomor polisi BA 3661 OD, serta STNK sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti terkait yang digunakan dalam tindak pidana penggelapan ini.
Rivo Ricardo, yang diketahui berusia 40 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap di alamat yang terletak di Apa Jaya RT/RW, Kelurahan Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terkait peristiwa ini,” kata Iptu Adrian Afandi.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak Polresta Padang berencana untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memproses tersangka lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya kepada kinerja kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal di wilayah Kota Padang.
Laporan ini disampaikan oleh Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rdr)