PADANG

Awal Ramadan, Polresta Padang Ringkus 5 Pemakai dan Pengedar Narkoba

×

Awal Ramadan, Polresta Padang Ringkus 5 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polresta Padang menangkap salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mengawali Ramadan, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang telah menangkap 5 orang pemakai sekaligus pengedar narkoba di tiga TKP berbeda di Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan Jumat (24/3/2023), penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Lubuk Sarik RT 003/RW 002 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan pada Kamis (23/3/2023). Di sana petugas mengamankan seorang pengedar berinisial RM (18) warga Lubuk Sarik, dengan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu.

Lalu, penangkapan kedua dilakukan terhadap RS (39) warga Airmanis saat melakukan transaksi narkoba di pelataran parkir salah satu hotel di Jalan Dobi, Kelurahan Kampungpondok, Kecamatan Padang Barat pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Strategi Pengendalian Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri 2025

“Dari pelaku ini disita barang bukti 1 paket kecil sabu,” ujarnya.

Kemudian, penangkapan ketiga dilakukan terhadap tiga orang laki-laki dewasa terkait penyalahgunaan ganja kering.

“Pelaku masing-masing RW (20) warga Jalan Bypass, GR (22) warga Komplek Permata Berlian, dan MS (20) warga Gurunlaweh. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuranji pada Jumat (24/3/2023),” ungkapnya.

Dikatakan lagi, dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 paket sedang ganja kering, 9 paket kecil ganja kering, 1 kotak plastik yang didalamnya berisikan batang, ranting, daun dan biji ganja serta 2 puntung linting sisa pakai ganja kering.

Baca Juga  Ramadan Rasa Lokal di The People’s Cafe, Cerita Berbuka dari Berbagai Penjuru Nusantara

“Kini kelima pelaku ini sudah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum,” tuturnya. (rdr/007)